Tugas & Fungsi PPID

 1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;

2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;

3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Perumda Dharma Santhika dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;

4. Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Perumda Dharma Santhika.

5. Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:

A. Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;

B. Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkaman Agung;

C. Telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau

D. Ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;

6. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;

7. Mengkoordinasikan:

A. Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi; Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib diumumkan secara merata; dan Informasi yang wajib tersedia setiap saat.

B. Pengumpulan Informasi Publik yang dikecualikan;

C. Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;

D. Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar dan mudah dipahami;

E. Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;

F. Pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;

G. Permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur; dan

H. Proses pemberian Informasi Publik di Perumda Dharma Santhika berjalan dengan baik;

8. Melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;

9. Melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;

10. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;

11. Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;

12. Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;

13. Menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada website Perumda Dharma Santhika dan Sistem Informasi PPID.